• Breaking News

    Wednesday, May 24, 2017

    PBB Lebih Baik Tidak Ikut Campur Tangan, Ujar JK




    Porindo.blogspot.com - Sebelumnya pada beberapa waktu lalu, Perserikatan Bangsa-Bangsa telah meminta pemerintah Indonesia segera membebaskan Ahok, pernyataan ini dapat di lihat di laman facebook UN Human Rights - Asia pada post hari senin (22/5).

    Berikut isi postingan tersebut:

    Pakar hak asasi manusia PBB telah mendesak Pemerintah Indonesia untuk meninjau dan mencabut kriminalisasi penghujatannya. Seruan mereka datang setelah penghujatan, penghinaan dan pemenjaraan politisi Indonesia dan mantan gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama ('Ahok').
    "Hukum pidana yang menghukum penistaan merupakan pembatasan yang tidak sah terhadap kebebasan berekspresi, dan secara tidak proporsional menargetkan orang-orang yang termasuk kelompok minoritas agama dan agama tradisional, orang-orang yang tidak beriman dan pembangkang politik," kata pelapor khusus mengenai kebebasan beragama atau kepercayaan, Ahmed Shaheed, dan tentang kebebasan berpendapat dan berekspresi, David Kaye dan ahli memajukan tatanan kemerdekaan internasional yang demokratis dan adil, Alfred de Zayas.
    "Kami mendesak Pemerintah untuk membatalkan hukuman Purnama di banding atau untuk memperluas kepadanya bentuk pengampunan apa pun yang mungkin tersedia di bawah hukum Indonesia sehingga dia segera dibebaskan dari penjara," para ahli menekankan.
    Purnama secara resmi dikenal 'penghujat' pada tanggal 17 November 2016 sehubungan dengan sebuah ayat Alquran yang dia kutip dalam kampanye pemilihan gubernur. Target terakhir hukum penghujatan di Indonesia termasuk tiga mantan pemimpin komunitas religi Gafatar.
    Pemerintah memprakarsai penuntutan Bapak Purnama mengikuti tekanan fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta kampanye media yang agresif dan terkadang demonstrasi kekerasan meletus melawannya.
    "Ini mengecewakan," para ahli menyatakan, "bukannya berbicara melawan ucapan kebencian oleh para pemimpin demonstrasi, pihak berwenang Indonesia tampaknya telah menghasut hasutan terhadap intoleransi dan diskriminasi agama."
    "Kasus ini juga menggambarkan bahwa keberadaan hukum penghujatan bisa digunakan untuk membenarkan intoleransi dan kebencian," kata mereka. "Hukum penistaan tidak sesuai dengan masyarakat demokratis seperti Indonesia dan ini merugikan pluralisme agama di negara ini."
    "Hukuman penistaan dan pemenjaraan akan merongrong kebebasan beragama atau berkeyakinan dan kebebasan berbicara di Indoensia," ahli HAM PBB menyimpulkan.

    Dengan ada nya post PBB mengenai kasus Ahok maka keluarlah berbagai pendapat mengenainya.

    Termasuk Wakil Ketua komisi III DPR mulfachri Harahap, dia minta PBB menghormati dan tidak mengintervensi proses hukum di Indonesia.
    "Siapapun harus menghormati proses hukum, tidak terkecuali PBB. Jadi seiapapun harus menghormati proses yang berlangsung di Indonesia," ujar Mulfachri kepada CNNIndonesia,com

    Sementara itu anggota komisi III DPR fraksi PDIP Masinton Pasaribu menilai, desakan PBBB untuk membebaskan Ahok dari kasus dugaan penoadaan agama diharapan tidak mengganggu independensi penegak hukum.
    "Ini kan kedaulatan hukum kita, mungkin nanti sebagai usul-usulan saja," ujarnya.

    Sedangkan Wakil Presiden Republik Indonesia jusuf Kalla menyebut permintaan Komisioner Tingi Hak Asasi Manusia Asia tenggara, menyebut permintaan PBB tersebut belum tentu merupakan sikap resmi lembaga.

    Pasalnya untuk mengambil sikap resmi harus melalui paripurna seperti yang dilakukan di Indonesia.

    "Saya yakin, bukan sikap resmi PBB, mungkin orang-orang yang ada. Tak boleh ada keputusan satu orang mengatas namakan PBB, karena harus paripurna," Kata jusuf Kalla.


    (13/13)

    sumber :
    facebook.com ; CNNIndonesia.com


    Selengkapnya : porindo.blogspot.com

    Facebook : PorindoNews, https://www.facebook.com/porindo.news
    Twitter : PorindoNews, https://www.twitter.com/porindonews

    Dont Forget to Like, Comment, Share and Subcribe for More.



    No comments:

    Post a Comment

    Fashion

    Beauty

    Culture