• Breaking News

    Tuesday, June 20, 2017

    Pantaskah SP3 Buat Rizieq ?

    Kasus penyebaran konten pornografi yang melibatkan pentolan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab masih belum menemukan titik terang.
    Meskipun Habib Rizieq sudah ditetapkan menjadi tersangka, pada senin (29/5) lalu, kepolisian masih belum bisa menyelesaikan kasus ini.
    Habib Rizieq yang disinyalir berada di Arab, masih belum dapat dibawa pulang ke Indonesia.
    Red Notice yang di kirim kepolisian kepada pihak Interpol, dikembalikan pada pihak kepolisian pada hari Senin (19/6).
    Kepolisian kini berencana untuk mengirim Blue Notice untuk menindak lanjuti Red Notice yang dikembalikan pada pihak kepolisian, kepolisian sendiri berencana meneruskan kasus ini setelah pengamanan Operasi Ramadniya berakhir, karena polisi masih ingin lebih fokus pada operasi kemanusiaan ini.

    Pihak FPI melalui pengacaranya tidak tinggal diam, mereka kini mengirimkan surat permohonan, agar Presiden Joko Widodo memerintahkan Polri mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP 3), atas kasus dugaan penyebaran konten pornografi, dengan alasan alat bukti yang didapatkan lewat penyadapan, dari lembaga yang tidak berwenang.

    Pengacara Rizieq juga mengatakan bahwa surat yang dikirimkan kepada Jokowi telah diterima staf khusus presiden dan pejabat tinggi di istana negara dan Jokowi merespon positif surat tersebut.

    "Kayaknya Presiden positif karena beliau menginginkan untuk segera menghentikan kegaduhan ini dengan melakukan rekonsiliasi dan menghentikan kriminalisasi para ulama," ungkap pengacara Rizieq.

    Dia juga menambahkan bahwa konsep surat yang dikirim tersebut dibuatnya agar semua pihak dapat menerima bahwa ada aturan yang ditetapkan mengenai penyadapan terhadap seseorang.

    "Bahwa penghentian itu disebabkan proses hukum atau barang bukti tidak didapat melalui instansi yang berwenang, hal ini bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan khususnya keputusan MK No. 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016," sambung dia menjelaskan.

    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono pun menanggapi hal ini, ia mengatakan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan.

    "Polisi jalan terus proses penyidikannya," kata Argo lewat pesan singkatnya.

    Pantaskah SP3 Buat Rizieq

    Namun pada beberapa waktu lalu, Habib Rizieq sendiri sempat mengatakan kepada publik, agar Presiden Jokowi tidak boleh membela penista agama dan mengintervensinya.

    "President tidak boleh melindungi penista agama, tidak boleh membela penista agama," kata Habib Rizieq di Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Jakarta, Kamis (3/112016)

    "Kalau tetap melindungi penista agama, presiden melanggar konstitusi," tambahnya.

    Habib Rizieq mengutarakan hal tersebut dikarenakan diamnya Presiden sejak awal kasus Ahok di perbincangkan.

    Namun pada fakta yang dapat dilihat Ahok tidak meninggalkan persidangan, meskipun dia belum mengetahui hasil akhir pesidangan, yang akan memutuskan dia akan bersalah.
    Hingga pada ujungnya dia menerima keputusan pengadilan yang memutuskannya bersalah, ini juga merupakan tanda bahwa Presiden Jokowi tidak mengintervensi dan membela penista agama.

    Namun kini FPI mengirim surat untuk Presiden Jokowi untuk mengitervensi kasus penyebaran konten pornografi dengan tersangka Habib Rizieq dengan alasan bukti penyadapan yang tidak sah.
    Maka timbul pertanyaan mengapa Habib Rizieq sendiri tidak menghadapi pengadilan dan kepolisian untuk membuktikan bahwa penyadapan yang didapatkan kepolisian itu tidak sah ? mengapa harus SP3 ? pantaskah SP3 buat Rizieq ?

    (13/13)

    sumber :
    detik.com ; netralnews.com ; google.co.id

    No comments:

    Post a Comment

    Fashion

    Beauty

    Culture