Tempat Fitness Homoseksual Jadi Bukti Lemahnya Pengawasan Hukum di Indonesia |
Berita Panas Terbaru - Kasus prostitusi tempat fitness homoseksual menjadi salah satu bukti lemahnya pengawasan terhadap hukum di Indonesia.Di ketahui ternyata tempat ini sudah buka lebih dari 3 tahun dan baru terungkap ditahun ini.
Melakukan aktivitas seksual didalam tempat publik seperti tempat fitness adalah sebuah pelanggaran hukum di Indonesia. Apa lagi hubungan homoseksual atau sejenisnya masih dianggap tabuh bagi rakyat Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan sementara yang ada, diketahui praktik prostitusi itu cukup menyita banyak oang yang menjadi member disana. Syarat yang ingin menjadi member disana adalah dengan membayar biaya masuk khusus anggota sebesar 185 ribu perorang untuk satu bulan.
Jika dilihat dari luar,Tempat itu seperti tempat Fitness biasa. Tapi jika kita masuk kedalamnya dan memeriksa sampai lantai atas bisa ditemukan aksi-aksi dari para homoseksual ini.
Lantai satu digunakan sebagai tempat fitnes, lantai dua digunakan sebagai tempat menari striptis para homo tersebut.Sedangkan lantai tiga adalah lantai bagi para homoseksual ini untuk menikmati sarana Spa dan kolam air panas.
Berita Hukum Terbaru - Pengelola tempat tersebut kerap kali sering menggelar acara setiap hari.Tapi kegiatan besar biasa dilakukan setiap hari Sabtu dan Minggu.
Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang melaporkan adanya kecurigaan masyarakat terhadap tempat fitness tersebut. Sebelumnya anggota satuan Polres Metro jakarta Utara mengamankan 141 orang yang diduga menggelar pesta homoseksual pada PT.Atlantis Jaya di Ruki Kokan Permata Blok B 15 - 16 Kelapa Gading pada hari Minggu 21-05-2017 malam.
di Tempat Kejadian perkara polisi mengamankan rekaman kamera tersembunyi,Alat bukti Tiket,Alat kontrasepsi,foto kopi ijin usaha,serta uang tunai yang bernilai jutaan rupiah,juga iklan-iklan kegiatan yang dipsang disekitar ruangan.
Jika dinyatakan bersalah para pelaku akan dihukum dengan pasal 30 Juncto Pasal 4 ayat 2 atau pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang pornografi.
No comments:
Post a Comment