• Breaking News

    Monday, May 22, 2017

    Pencabutan Keputusan Banding Ahok

    Ahok saat persidangan

    Porindo.blogspot.com - Hukuman penjara 2 tahun telah dinyatakan majeslis hakim, terkait dengan kasus yang di jalani Ahok. Ahok dinyatakan bersalah karena terbukti menghina surat Al Madiah ayat 51 karena menganggap ayat tersebut menjadi alat pembohong umat atau masyarakat yang berkaitan dengan konteks pilkada.
    Tim jaksa mendakwa Ahok dengan 2 dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156a huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP.

    Sebelumnya Ahok akan melakukan banding, Tim pengacara akan sekaligus melakukan pemeriksaan berkas perkara (inzage) banding di Pengadilan Negeri Jakarta. Dalam memori banding, tim pengacara Ahok akan mengulas putusan majelis hakim, yang menyatakan Ahok bersalah melakukan penodaan agama yang ancaman pidannya diatur dalam Pasal 156a KUHP.
    Pengacara menegaskan unsur niat menodakan agama dengan menyebut surat AL Maidah ayat 51, tidak terpenuhi. Selain itu pengacara akan memasukkan keberatan atas penahanan Ahok yang dilakukan usai sidang vonis pada 9 Mei. Ahok kini ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

    Baca Juga : Ahok Digugat Ke MK


    Namun pada hari ini, melalui keluarganya, Ahok memutuskan mencabut permohonan banding atas vonis 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama. Pencabutan ini dilakukan setelah tim pengacara Ahok memasukkan memori banding ke Pengadilan Negeri, Jakarta Utara.
    Tapi alasan pencabutan permohonan banding itu masih belum dapat diketahui, karena pihak keluarga belum menyebutkan alasan pencabutan permohonan banding itu.

    Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan "Intinya ada dua kejadian. Satu sudah menyerahkan memori banding sudah masuk di berkas, kemudian setelah itu keluarga memutuskan setelah berdiskusi dengan kami, keluarga memutuskan mencabut. kita harga keputusan itu, kita dampingi."

     (13/13)

    sumber :
    detik.com

    No comments:

    Post a Comment

    Fashion

    Beauty

    Culture