• Breaking News

    Sunday, June 18, 2017

    Produk Mie Tidak Halal Di Tarik BPOM MUI

    Produk Mie Tidak Halal Di Tarik BPOM MUI

    Hari Minggu ini pemerintah menarik beberapa produk import karena melanggar ketentuan tentang produk halal yang dibuat oleh pemerintah, produk-produk yang ditarik dari pasaran itu adalah produk mie instant Samyang, Nongshim, Ottodi, adapula jenis Samyang ditarik adalah jenis U-Dong dan rasa Kimchi, untuk Nongshim yang ditarik adalah Shin Ramyun Black dan Ottogi jenis Yeul Ramen.
    Produk-produk ini ditarik karena dinyatakan positif mengandung unsur babi, BPOM MUI sendiri menyatakan bahwa, untuk Samyang memang tidak mendapatkan dan mengajukan sertifikasi halal.

    "Belum, Samyang ada beberapa importir dan rasa jenis Samyang. Yang dirilis BPOM belum mendaftar sertifikasi halal juga, enggak ada bersertifikasi halal dan belum mendaftar ke MUI juga, "kata Direktur LPPOM MUI, Lukman Hakim saat dihubungi, Minggu 18/6

    Lukman Hakim juga menambahkan, " Tidak, karena importir masih bebas, halal atau tidak halal masih bebas, artinya masih hutan belantara ya. Memang ada jenis rasa yang sedang mengajukan tapi tidak ada dalam daftar itu".

    Produk-produk itu sendiri sebenarnya sudah mendapatkan nomer makanan luar negeri dari BPOM, sehingga mereka sudah diijinkan masuk ke Indonesia oleh BPOM.

    Baca Juga : Ada 4 Produk Mie Instaln Mengandung Babi Di Indonesia


    "Iya, ini mereka (BPOM) menduga ada babi ternyata betul. Tapi tidak dicantumkan logo babi itu masalahnya itu saja. Masalahnya ini lama sudah masuk ML (makanan luar negeri) sudah ada juga, sudah izin masuk dari BPOM masyarakat perlu tahu," tambahnya.

    Mengenai ketentuan BPOM jika suatu produk sudah mendapatkan sertifikasi halal adalah memberikan label halal pada bagian kemasan luarnya, dan bila suatu produk mengandung unsur babi maka harus dicantumkan label babi di luar kemasan.

    Mengenai tata cara untuk mendapatkan label halal yaitu, produk harus melengkapi dokumen, setelah itu, MUI akan melakukan pemeriksaan pabrik tempat produk atau barang tersebut di produksi, dan kemudian MUI akan memutuskan untuk memberikan label atau tidak.

    "Mereka mendaftar lalu ke kita, lalu melengkapi dokumennya. Setelah periksa dokumen lengkap, baru kemudian pemeriksaan pabrik ke korea, belum satu pun yang kami kunjungi. Setelah periksa pabrik kita bahas, kita rapatkan baik temuan maupun tidak ada temuan baru kemudian kita putuskan," ungkap Lukman.

    untuk pengecekan produk yang bersertifikasi halal kita dapat melihatnya di, http://cekbpom.pom.go.id/

    (13/13)

    sumber:

    detik.com ; google.com

    No comments:

    Post a Comment

    Fashion

    Beauty

    Culture