• Breaking News

    Friday, June 30, 2017

    Untuk Kedepan Buat Paspor Tidak Perlu Antri Lama


    Tidak Perlu Antri Lama Saat Mengurus paspor

    Sekarang kita tidak perlu mengantri lama-lama lagi di Kantor Imigrasi, terobosan baru kini diluncurkan oleh pemerintah Republik Indonesia, terobosan inovasi baru ini berbentuk aplikasi, yang berguna untuk mempermudah pelayanan paspor bagi masyarakat.
    Aplikasi yang di rilis ini dapat didownload gratis melalui Google Play Store.

    Aplikasi yang dapat diakses melalui ponsel pintar berbasis Android ini, di rilis oleh pemerintah dengan nama, 'Antrian Paspor'.
    Melalui aplikasi ini diharapkan nantinya akan mempermudahkan para pemohon paspor, sehingga prosedur serta persyaratan pergantian paspor menjadi lebih gampang.
    Pertama-tama setelah mengunduh aplikasi tersebut, pemohon bisa mengisi data yang diperlukan, kemudian pemohon akan mendapatkan hari dan waktu yang ditentukan oleh sistem imigrasi tentang pengurusan paspor di kantor imigrasi yang bersangkutan.

    Selama ini diketahui antrian permohonan paspor selalu menumpuk, bahkan bisa menunggu sampai berjam-jam.
    Sekretaris Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM, Friement F.S. Aruan mengatakan bahwa terobosan inovasi ini bisa memperbaiki sistem pelayanan paspor agar menjadi lebih baik.

    "Saya kira, sistem ini akan menjadikan pelayanan semakin baik. Ini untuk yang baru dan perpanjang semua akan dilayani secara online," ujar Friement di kantor Imigrasi Jaksel, Jl warung Jati Barat, Pancoran, Jaksel, kemarin rabu (10/5)

    Menurutnya kelebihan dari aplikasi adalah mengenai hari dan waktu yang jelas, pemohon bisa lebih leluasa dalam memanfaatkan waktu yang telah disediakan.

    "Kemudian secara sistem akan di berikan alokasi tanggal dan waktu untuk datang ke Kantor Imigrasi," tuturnya.

    Sistem nantinya akan menentukan waktu yang jelas bagi pemohon. Setiap harinya antrian pemohon pun akan dibatasi sesuai kemampuan dari Kantor Imigrasi.

    "Sistem itu akan mengatur sebanyak sekarang ini masih 50 orang per jam, Jadi kalau saya asumsikan satu hari itu 1 jam, berarti 8 kali 50 orang sekitar 400 orang. Memang pelayanan Imigrasi di Jaksel ini masih 400 orang per hari." terang Friement.

    Namun untuk sementara aplikasi ini baru diuji coba di Kantor Imigrasi Jaksel.
    Jika aplikasi ini bisa berhasil, aplikasi ini akan di kembangkan ke daerah-daerah yang lain juga.

    "Nanti mereka bisa mengakses, sampi saat ini masih Jakarta Selatan dulu. nanti akan diberlakukan kepada seluruh Indonesia," ungkap Friement.

    Jakarta Selatan sendiri dipilih sebagai tempat uji coba disebabkan, karena banyak yang mengakses permohonan paspor ke tempat tersebut, dan juga faktor personel dan kantor yang luas menjadi pertimbangan dalam menentukan tempat uji coba ini.

    "Jakarta Selatan kita jadikan sebagai uji coba, kita melihat Jakarta Selatan ini sebagai Kantor Imigrasi yang paling banyak diminati pemohon untuk datang memohon paspor. Dibanding dengan Kantor Imigrasi lain, Jaksel ini karena kantornya juga besar dan personelnya juga siap. Ini makanya pilih di sini, kalau disini sukses mungkin di tempat lain juga sukses," tambah Friement

    Aplikasi ini sudah bisa di unduh di handphone melalui playstore namun baru bisa dipakai sekitar dua hari kedepan. Rencananya, 16 Mei nanti dan akan diluncurkan bersamaan dengan kebijakan lainnya, mengenai persyaratan pergantian paspor yang kini hanya perlu membawa KTP dan paspor lama saja.

    Setelah mengunduh aplikasi 'Antrian Paspor', pemohon dapat mengklik aplikasi ini dan akan melihat halaman masuk, persyaratan dan panduan serta cara pemakaian.
    Di tombol pertama, ada halaman masuk yang berfungsi bagi user yang ingin mendaftar, dan sudah terdaftar.
    Di tombol kedua, ada bagian persyaratan mengenai informasi tentang, pembuatan paspor bagi mereka yang belum mengetahui.
    Di tobol ketiga, ada bagian panduan dan cara persyaratan berfungsi sebagai, informasi penggunaan aplikasi antiran online ini.

    Pertama-tama, pemohon diharuskan untuk mendaftar terlebih dahulu, agar bisa mengakses permohonan untuk mengantri secara online ini. Setelah itu, pemohon harus mengisi data pribadi dari mulai username hingga nomor induk kependudukan.

    Jika semuanya sudah terisi maka pemohon sudah berhasil melalui proses pendaftaran maka pemohon bisa melanjutkan ke proses validasi.

    Setelah selesai melakukan validasi dan pendaftaran maka, pemohon dapat masuk dan mengisi kolom username dan password, Pemohon kemudian akan masuk ke halaman permohonan antrian.
    Di halaman ini pemohon akan memilih Kantor Imigrasi yang akan menjadi tempat proses pembuatan paspor.
    Dan setelah selesai di bagian ini maka pemohon dapat mengklick tombol lanjut dan kemudian akan mendapatkan email mengenai waktu pembuatan paspor di Kantor Imigrasi.


    Video Cara Penggunaan Aplikasi:



    (13/13)

    sumber:
    detik.com ; google.co.id ; youtube.com

    No comments:

    Post a Comment

    Fashion

    Beauty

    Culture